GW MO KHILAFAH, LO MO APA ?! Hare Gene Demokrasi? Gile aja lo bro !! Demokrasi ? nggak deh ..!! Demokrasi= basi !! tau galo ?? Demokrasi itu belenggu, kawan Cuma dua solusi : Syariah dan Khilafah. Yoi Ga Choy !!?

Selasa, 19 Juli 2011

Ideologi MANUSIA dan IDIOLOGI Allah

Ciri-ciri kerajaan Manusia :

Dasar Negara : Ideologi (Leberal, Komunis, Fasis, Sinkretisme)

System Bidang Politik : Demokrasi, Monarkhi

System Ekonomi : Kapitalisme, Sosialisme

System Pertahanan : Imperialisme, Protektorat, Defensive.

Ciri-ciri Kerajaan Allah:

Dasar Negara : IDIOLOGI ISLAM (AQIDAH n SYARIAH)

System Bidang Politik : THEOKRASI (JAMAAH-IMAMMAH)

System Ekonomi : SYARIAH

System Pertahanan : JIHAD FI SABILILLAH

Kerajaan Allah pertama kali dicetuskan pada Jaman Nabi Musa AS, namun GAGAL. Tidak berhasil memilki WILAYAH. Sukses pertama Pada saat kepemimpinan JALUTH. Dan massa ke-emasannya pada massa Nabi Daud AS. Dan Sulaiman AS. Namun akhirnya hilang dari muka bumi.

Kemunculannya kembali dimassa Rasululloh Muhammad SAW. Di Medinah. Berkuasa selama 1300 th. Dan kembali hancur di massa Kekhalifahan turki Utsmani (1924). Masih tersisa dengan wilyah kecil dan jumlah sedikit di Afghanistan (Tholiban), walaupun lemah dengan pressure besar dari Pasukan Multinasional, namun tetap eksis dan tetap bertahan.

Ada satu kerajaan yang “lucu” namanya INDONESIA.

Dasar Negara : Ideologi Pancasila (tidak-mau/menolak disebut

Sinkretisme)

System politik : Tidak memiliki system (mengambil Demokrasi dinamai

Demokrasi Pancasila dengan sedikit perubahan)

System Ekonomi : Tidak memiliki system (menggunakan Kapitalisme

malu-maludinamai ekonomi kerakyatan tapi bukan

sosialisme)

System Pertahanan : Defensive.
Read more >>

STRATEGI MENUJU KHILAFAH

Dalam Strategi menuju Khilafah, jamaah Imamah dan Bai’at ini menjadi elemen dasar yang paling esensial, syarat mutlak yang harus dipenuhi. Perjalanan Siroh Rasululloh mulai dari komunitas kecil, bai’at I (Aqobah I) , bai’at II, (Aqobah II), menunjukkan bahwa Manegemen Organisasi yang diterapkan Rasul adalah JAMAAH, IMAMAH, WAL BAI’AT.

Berbagai kalangan dan Jamaah Muslim yang ada, memerinci membuat perencanaan langkah-langkah strategis dalam penegakan Syariah, Menuju Khilafah, memang secara teoritis sangat bagus, namun karena tidak melibatkan konsep Jamaah imamah dan bai’at, saya ibaratkan seperti makhluk kehilangan Roh, ibarat elektronika tanpa listrik.

Selama Umat muslim terjebak dalam organisasi apapun namanya dan tidak menerapkan konsep Jamaah Imamah dan Bai’at, maka pembicaraan tentang cita-cita mulia KHILAFAH, penegakan Syariah, hanyalah pepesan kosong, setara dengan obrolan diwarung kopi.

“Wajib atas kalian berjama’ah dan jauhilah perpecahan”. (HR. At-Tirmidzi dalam Jami’us Sahih Kitabul Fitan, juz 4 hal 465-466)

“Tetaplah engkau di dalam Jama’ah Musli-min dan Imam mereka.” (Shahih Bukhari, IV/225 dan Shahih Muslim II/134-135)

Tentang khusus tuntunan prakteknya, tidak akan dibahas di artikel ini.Silahkan Mencari di toko Buku yang terdekat, atau search dari Google.

Seorang Amir dalam konsep jamaah-imamah diangkat satu kali bukan secara periodik. Ia akan tetap menjadi Amir selama masih memiliki kemampuan dan tidak melanggar syariat,” ini salah satu ciri jamaah Imamah.


WAJIBNYA JAMAAH, IMAMAH WAL BAI’AT.

Al Quran maupun Hadist cukup banyak menerangkan hal tersebut, sehingga seluruh ulama dari zaman ke zaman secara ijmak menyepakati bahwa berjamaah itu wajib hukumnya.

Apabila kewajiban berjamaah ini telah difahami oleh kaum muslimin. maka kewajibannya adalah menemukan adanya jamaah muslimin itu, lalu mendaftarkan diri sebagai warganya atau ummatnya. Selanjutnya berjihad didalamnya dalam rangka melakukan taat kepada Allah Swt, taat kepada Rasul-nya, Ulil Amri dari orang-orang yang beriman, Sebagaimana difirmankan Allah di dalam

Surat An-Nisa Ayat 59 :

“Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-nya, dan kepada Ulil Amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasulnya (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih bauk akibatnya”.

Allah Swt, telah mewajibkan orang-orang beriman untuk taat kepada Rasulnya dan Ulil Amri diantara mereka. Oleh karena itu, mereka yang benar-benar beriman, apabila ditanya, apakah dia sudah mempunyai Ulil Amri? Tidak mungkin akan menjawab: “Saya tidak memerlukan Ulil Amri”. Tidak mungkin dia berkata walau di dalam hati, “-Mengapa Allah memerintahkan kita mentaati sesuatu yang tidak ada?” Nah, Siapakah Ulil Amri anda? Jawabannya yang benar, tentu saja yang dibenarkan oleh Allah dan Rasul-Nya.


Wajibnya Bersatu dan Harammya Berpecah-Belah

Perintah berjamaah, dimaksudkan agar kaum muslimin tetap utuh dalam satu kesatuan ummah. Supaya terhindar dari kemungkinan timbulnya firqah-firqah yang akan memecah belah kesatuan ummat Islam, menghancurkan serta memporak-porandakan keutuhan jamaah. Karena sesungguhnya, setiap bentuk perpecahan di kalangan ummat Islam telah diancam oleh Allah, sebagaimana tertera di dalam Al Quran:

“…dan janganlah kamu termasuk orang-orang musyrik, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan meraka”. (QS.30:31-32)

Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada apa yang telah mereka perbuat”. ( QS.6:159 )

Masih banyak ayat-ayat Al Quran yang mengharamkan berpecah dan berbantahan yang mengakibatkan hilangnya kekuatan. Menegakkan Dien Islam selamanya tidak akan sukses jika masih terdapat perpecahan di kalangan kaum muslimin. Selanjutnya silahkan baca Al Quran Surat 6 :46 dan 42:13.

Perpecahan yang diharamkan Allah dalam banyak ayat di atas, adalah perpecahan sebagai akibat dari banyaknya jamaah-jamaah minal muslimin yang masing-masing merasa benar dan bangga dengan golongannya dan terjebak dalam Jamaah Imamah ala Kaffir, tidak ada system Bai’at.

Apabila ternyata di antara jamaah muslimin tidak sanggup berbuat demikian, itu artinya belum lahir jamaah yang melingkupi keseluruhan kaum muslimin di muka bumi atau khususnya bumi persada ini. Dan keadaan demikian merupakan fitnah yang besar atas seluruh ummat Islam. Pada gilirannya akan membawa akibat yang lebih fatal, tidak terlaksananya Syariat Islam di dalam kehidupan mereka. Sementara mereka tetap takluk di bawah genggaman kekuasaan non Islami, lengkap dengan segala instrument hukum Jahiliyyah yang mereka restui. Disadari ataupun tidak, pada saat kekuasaan Islam tidak wujud, maka secara otomatis Ummat Islam terpaksa harus tunduk dan ikut andil di dalam mendukung dan menstabilkan kekuasaan THAGHUT yang terang-terangan menolak Al Quran (Walaupun sebagian) dan Hadist sebagai sumber hukum Negara. Jama’atum minal muslimin yang dalam aktivitasnya tidak Ijtanibut Thaghut (ingkar kepada Thaghut) dan hukum-hukumnya, sudah pasti mereka orang-orang munafiq. Dalam hal ini, Allah menegaskan dengan firman-Nya:

“Apabila dikatakan kepada merka:”Marilah kamu tunduk kepada hukum Allah yang telah diturunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi manusia dengan sekuat-kuatnya dari mendekati kamu”. ( QS.4:60 )


Kemudian dalam ayat yang lain Allah Swt, berfirman:

“Dan sesungguhnya kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap ummat untuk menyerukan,”Sembahlah Allah saja dan jauhilah Thaghut”, maka diantara ummat itu ada yang diberi petunjuk dan ada pula di antaranya yang telah pasti kesesatan baginya”. (QS.16:36 )

Bahaya terbesar yang akan terjadi manakala kaum muslimin mengakui kepemimpinan orang-orang kafir ( orang yang menolak hukum Allah secara kaffah ) atas diri mereka. Telah diinformasikan oleh Allah melalui Al Quran Surat

An-Nisa ayat 139:

“Khabarkan kepada orang-orang munafiq bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, yaitu orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan disisi orang kafir itu? Sesungguhnya tiada paling mengerikan melebihi adzab Allah Swt”.

Yang lebih berbahaya Lagi adalah berakibat batalnya keimanan seperti yang tercantum

An Nisa’ 65. Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.

Pembeberan Fakta:

Mengapa Palestina dari waktu ke waktu wilayahnya makin sempit…?

Mengapa Taliban makin hari makin berjaya…?

Mengapa Al Qoida lebih ditakuti daripada golongan muslim yang lain…?

Mengapa….?

Itulah kehebatannya Jamaah Imamah wal Bai’at.

Seandinya saudara Muslim yang di Palestina mengamalkan Sunnah Rasul ini, tidak disangsikan Yahudi bakal Takluk.

Seandainya Taliban tidak menggunakan Kaonsep Jamaah Imamah wal Bai’at, sudah dari dulu mereka habis.

Seandainya Al Qoida tidak menerapkan Jamaah Imamah wal Bai’at, tidak akan “menggentarkan” kaum KAffIR.

Tahukah Anda Abu Sayyaf itu hanya 200 Mujahid…?

Tahukah Anda Pattani itu hanya 390 jiwa (laki dan perempuan)…?

Tahukah anda perbandingan Taliban dengan organisasi anda…?

Tahukah anda berapa perkiraan jumlah anggauta Al Qoida menurut FBI…? Apakah Sampai 15,000….?

Tahukah anda jumlah Mujahid Somalia, Checnya….?

Anda tidak perlu menjawab karena saya hanya menunjukan pada anda hebatnya JAMAAH, IMAMAH WAL BAI’AT.

Mohon ma’af atas kurang dan lebihnya, kebenaran dari Allah, kesalahan dari Nafsu saya pribadi.

Wabillahi Taufik wal Hidayah, wassalamu’aalaikum warrahmatullahi wabarkatuh.


http://gustrisehat.wordpress.com/2009/03/26/satu-jalan-menuju-khilafah/
Read more >>

JAMAAH,IMAMAH dan BAI’AT

Dalam Strategi menuju Khilafah, jamaah Imamah dan Bai’at ini menjadi elemen dasar yang paling esensial, syarat mutlak yang harus dipenuhi. Perjalanan Siroh Rasululloh mulai dari komunitas kecil, bai’at I (Aqobah I) , bai’at II, (Aqobah II), menunjukkan bahwa Manegemen Organisasi yang diterapkan Rasul adalah JAMAAH, IMAMAH, WAL BAI’AT.

Berbagai kalangan dan Jamaah Muslim yang ada, memerinci membuat perencanaan langkah-langkah strategis dalam penegakan Syariah, Menuju Khilafah, memang secara teoritis sangat bagus, sulit dibantah, namun karena tidak melibatkan konsep Jamaah imamah dan bai’at, saya ibaratkan seperti makhluk kehilangan Roh, ibarat elektronika tanpa listrik.

Selama Umat muslim terjebak dalam organisasi-organisasi apapun namanya dan tidak menerapkan konsep Jamaah Imamah dan Bai’at, maka pembicaraan tentang cita-cita mulia KHILAFAH, penegakan Syariah, hanyalah pepesan kosong, setara dengan obrolan diwarung kopi. (tidak sungguh-sungguh).

Apabila ternyata tidak ada jamaah muslimin yang menjalankan Jamaah Imamah dan Bai’at, keadaan demikian merupakan fitnah yang besar atas seluruh ummat Islam. Pada gilirannya akan membawa akibat yang lebih fatal, tidak terlaksananya Syariat Islam di dalam kehidupan mereka. Sementara mereka tetap takluk di bawah genggaman kekuasaan non Islami, lengkap dengan segala instrument hukum Jahiliyyah yang mereka restui. Disadari ataupun tidak, pada saat kekuasaan Islam tidak wujud, maka secara otomatis Ummat Islam terpaksa harus tunduk dan ikut andil di dalam mendukung dan menstabilkan kekuasaan Thaghut yang terang-terangan menolak Al Quran (Walaupun sebagian) dan Hadist sebagai sumber hukum Negara. Jama’atum muslimin yang dalam aktivitasnya tidak Ijtanibut Thaghut (ingkar kepada Thaghut) dan hukum-hukumnya, sudah pasti mereka orang-orang munafiq. Dalam hal ini, Allah menegaskan dengan firman-Nya:

“Apabila dikatakan kepada merka:”Marilah kamu tunduk kepada hukum Allah yang telah diturunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi manusia dengan sekuat-kuatnya dari mendekati kamu”. ( QS.4:60 )

Kemudian dalam ayat yang lain Allah Swt, berfirman:
“Dan sesungguhnya kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap ummat untuk menyerukan,”Sembahlah Allah saja dan jauhilah Thaghut”, maka diantara ummat itu ada yang diberi petunjuk dan ada pula di antaranya yang telah pasti kesesatan baginya”. (QS.16:36 )

Bahaya terbesar yang akan terjadi manakala kaum muslimin mengakui kepemimpinan orang-orang kafir ( orang yang menolak hukum Allah secara kaffah ) atas diri mereka. Telah diinformasikan oleh Allah melalui Al Quran Surat

An-Nisa ayat 139:
“Khabarkan kepada orang-orang munafiq bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, yaitu orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan disisi orang kafir itu? Sesungguhnya tiada paling mengerikan melebihi adzab Allah Swt”.
Yang lebih berbahaya Lagi adalah berakibat batalnya keimanan seperti yang tercantum
An Nisa’ 65. Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.

Menggagas cita-cita mulia penegakkan Syariah, atau Daulah Khilafah harus dirintis dari level yang paling bawah yaitu komunitas dengan managemen organisasi mengikuti konsep JAMAAH IMAMAH WAL BAI”AT.
Perjuangan menegakkan Syariah, dan Khilafah tanpa diawali Jamaah Imamah wal Bai’at, adalah Angin Sorga yang menipu,
Bagaimana bisa ada Pohon tanpa bibit….?

http://gustrisehat.wordpress.com/2009/03/26/satu-jalan-menuju-khilafah/
Read more >>

Sistem KUFFUR Bernama Demokrasi

”AA IZZATA ILLA BIL ISLAM, WALAA ISLAMA ILLA BISSYARI’AH, WALAA SYARII’ATAN ILLA BIDDAULATIL KHILAFAHL”



Jadi sangat mustahil jikalau sistem pemerintahan berbentuk daulah khilafah kemudian tidak menerapkan syariat Islam, Arab Saudi tidak bisa disebut sbegai daulah khilafah Islam, kenapa ? sebab disana tidak diterapkan syariat Islam sebagai sebuah sistem baik pemerintahan, ekonomi politik dll, realitasnya hanya syariat Islam diadopsi pada hukum2 peradilan saja sedangkan yang lainnya masih sangat kental dengan sistem sekularistik cuman lantaran dibungkus dengan pakaian Jubah dan surban sehingga tidak nampak.

Membahas tentang Islam dan Demokrasi maka dapat dijabarkan bahwa, Allah Swt telah menjadikan Dinul Islam ini sebagai agama yang paripurna. Nikmat-Nya pun telah Dia sempurnakan. Semua ini merupakan ketetapan Zat Maha Mulia yang tidak akan pernah berubah. Allah Swt berfirman:

وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلاً لاَ مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Telah sempurnalah kalimat Rabb-mu (al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah kalimat-kaliamat-Nya. Dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (TQS. al-An’aam [6]: 115) 9)

Demikian pula firman-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا

Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian din kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku, serta Aku ridlai hanya Islam menjadi dien bagi kalian. (TQS. al-Maidah [5]: 3 )

Sungguh, kesempurnaan din dan kecukupan nikmat ini merupakan karunia tak terhingga dari Allah Swt bagi hamba-hamba-Nya. Tidak hanya itu, karunia lainnya adalah Dia-lah Zat Maha Gagah menjaga dan memelihara al-Quran dari tangan-tangan yang mencoba untuk merubah atau menggantinya.

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Quran (adz-Dzikr), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (TQS. al-Hijr [15]: 9)

Penyempurnaan dan pemeliharaan Allah Swt ini menunjukkan bahwa al-Quran tersebut merupakan hujjah bagi manusia hingga hari kiamat. Oleh sebab itu, setiap muslim berkewajiban mengikuti semua yang dibawa Rasulullah saw dengan cara berpegang teguh kepada al-Quran dan terikat dengan as-Sunnah sekuat-kuatnya, termasuk di dalam metode dakwah untuk menegakkan Islam. Rasulullah saw telah diberi oleh Allah Swt suatu jalan (sabil/thariqah) dalam upayanya menegakkan Islam.

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Katakanlah: Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kalian) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik. (TQS. Yusuf [12]: 108)

Di dalam sirah Rasulullah saw, yang diriwayatkan secara mutawatir bahwa beliau saw tidak pernah bergabung dengan pemerintahan/kekuasaan yang menerapkan hukum-hukum kufur. Ini saja cukup menjelaskan bahwa tauladan yang diberikan oleh utusan pilihan Allah Swt tersebut berupa tidak bergabung dengan (sistem) pemerintahan mana pun yang tidak menerapkan Islam, apalagi menerapkan hukum-hukum kufur. Padahal, Allah Swt menegaskan:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Sungguh, di dalam diri Rasulullah itu terdapat tauladan baik bagi kalian. (TQS. al-Ahzab [33] : 21)

Ada sedikit orang yang terpengaruh cara berpikir Barat mengatakan, dengan alasan kemaslahatan boleh bergabung dengan pemerintahan yang menerapkan hukum selain Islam yakni dalam rangka menjalankan/untuk memperjuangkan Demokrasi Islam . Padahal, kemaslahatan bukanlah sumber hukum Islam. Lagi pula yang lebih mengetahui kemaslahatan bagi manusia adalah Pencipta Manusia, bukan manusia itu sendiri. Jadi, dalam kacamata Islam kemaslahatan sejati justru terletak dalam pelaksanaan hukum syara. Kaidah ushul menyebutkan: ‘Dimana ada hukum syara, di situlah ada kemaslahatan’.

Begitu juga dalih bahwa pemerintahan jahiliyah pada zaman Nabi berbeda dengan pemerintahan masa sekarang, tidak dapat dijadikan sebagai alasan kebolehan bergabung dengan sistem pemerintahan yang menerapkan hukum kufur. Sebab, bila dilihat dengan jeli dan teliti inti keduanya itu sama; yaitu sama-sama tegak di atas dasar bukan Islam dan menerapkan hukum-hukum kufur. Realitasnya, pemerintahan dimana pun saat ini dasarnya berpijak pada ‘kedaulatan berada di tangan rakyat’ (Demokrasi). Artinya, rakyatlah yang menentukan hukum macam apa yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat, bukan Allah Swt. Anggota-anggota lembaga perwakilan rakyatlah (MPR/DPR) –termasuk anggota yang mengaku beragama Islam- yang membuat dasar negara, UUD, dan berbagai macam produk hukum atas dasar kehendak mereka sendiri. Sebab, lembaga itulah yang dianggap sebagai lembaga legislatif yang membuat undang-undang dan peraturan. Jadi, hukum-hukum yang diterapkan tersebut bukan berpijak atas dasar ruhiy (atas dasar iman kepada Allah Swt).

Selain itu, kebijakan politik suatu pemerintahan ditetapkan oleh negara secara kolektif. Suara seorang menteri muslim -yang katakan saja akan memperjuangkan Islam- tidak lebih dari satu suara yang hanyut oleh mayoritas suara lainnya. Bahkan, dalam prakteknya, pada saat seseorang dipilih menjadi menteri, kebijakan (haluan) politik pemerintah tentang kementriannya tersebut sudah tersedia dan dibuat oleh kepala negara maupun oleh lembaga legislatif. Menteri terpilih itu hanya memiliki dua pilihan: menjadi menteri atas dasar haluan politik yang sudah tersedia, atau menolaknya. Dia tidak berhak membuat haluan politik kementriannya itu. Sementara itu setiap menteri bertanggung jawab atas seluruh keputusan dan tindakan yang dilakukan pemerintah. Sebab, di dalam undang-undang dinyatakan bahwa pertanggungjawaban kabinet bersifat kolektif. Dengan demikian, dalam sistem pemerintahan yang ada saat ini, baik MPR/DPR, kepala negara, menteri, atau lembaga tinggi lainnya, sama-sama terlibat dalam proses pembuatan, penerapan, dan pelanggengan perundang-undangan dan hukum buatan akal dan hawa nafsu manusia. Inilah realitas sistem pemerintahan dewasa ini.

Mensikapi persoalan itu, Allah Swt dalam banyak ayat al-Quran menegaskan keharaman seorang muslim bergabung dalam sistem pemerintahan demikian. Diantaranya adalah:

1. Allah Swt mewajibkan hukum Allah-lah yang menjadi dasar pembentukan berbagai perundang-undangan dan peraturan, melarang kaum mukmin berhukum kepada syariat selain syariat Allah Swt.

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (TQS. an-Nisa [4]: 65)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا
أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (TQS. al-Ahzab [33]: 36)

2. Allah Zat Maha Penghisab mewajibkan penguasa muslim untuk menerapkan sistem hukum Islam. Jika tidak, Allah Swt mengkategorikannya sebagai kafir, fasik, atau zalim.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir. (TQS. al-Maidah [5]: 44)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang zhalim. (TQS. al-Maidah [5]: 45)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang fasik. (TQS. al-Maidah [5]: 47)

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ
أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللهُ إِلَيْكَ

Dan hendaklah engkau memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah supaya mereka tidak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (TQS. al-Maidah [5]: 49)

3. Penentuan hukum merupakan hak Allah Swt semata.
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ أَمَرَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ

Hukum itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar engkau tidak menyembah selain Dia. (TQS. Yusuf [12]: 40)

4. Salah satu karakter orang munafik adalah mengaku beriman tetapi berhukum pada hukum thoghut (hukum selain hukum Islam). Padahal Allah Swt mengharamkan berhukum kepada thoghut.

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا
أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا

Apakah engkau tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya beriman kepada apa yang diturunkan kepada engkau dan kepada apa yang diturunkan sebelum engkau? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka tela diperintahkan mengingkari thaghut itu. Dan syaithan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya. (TQS. an-Nisa [4] : 60)

5. Tidak boleh meninggalkan hukum Allah beralih kepada hukum selain-Nya.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS. al-Maidah [5]: 50)

6. Allah Swt mengharamkan seorang muslim menjadi teman dekat (bithânah) penguasa yang memerintah bukan dengan sistem hukum Islam.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian ambil menjadi teman dekatmu orang-orang yang di luar kalanganmu (tidak beriman kepada apa yang diturunkan Allah). (TQS. Ali Imran [3]: 118)

7. Allah Swt mengharamkan kaum Muslim bermuwalat (Mewakilkan urusan Agamanya) kepada selain orang-orang Islam.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ فَعَسَى اللهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali kalian; sebagian mereka wali bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kalian mengambil mereka sebagai wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zhalim. Maka kalian akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: ‘Kami takut akan mendapat bencana’. Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. (TQS. al-Maidah [5]: 51 – 52)

Ayat-ayat itu dengan tegas melarang orang Yahudi, Nasrani, dan orang yang bermuwâlât kepada mereka, sebagai wâli. Memang benar, para penguasa yang ada di negeri-negeri muslim sekarang bukan Yahudi, Nasrani ataupun kaum musyrik. Namun, sikap mereka menunjukkan secara gamblang adanya muwâlât mereka kepada kaum kafir tersebut. Oleh sebab itu, siapa saja yang bermuwâlât kepada orang yang berwâli kepada Yahudi dan Nasrani, maka berarti ia telah bermuwâlât kepada Yahudi dan Nasrani.

Berdasarkan pemaparan di atas, nash-nash al-Quran secara qath’i tsubut (pasti sumber pengambilan dalilnya) dan qath’i dilalah (pasti penunjukkan dalilnya) menetapkan haram hukumnya bergabung dengan sistem pemerintahan yang menerapkan sistem hukum selain Islam yakni Sistem Demokrasi.

Sekarang pilihan ada ditangan kita mau ikut yang mana, kewajiban kita adalah mentarjih dalil-dalil yang mempunyai hujjah yang lebih kuat dan semua pilihan itu akan kita pertanggung jawabkan masing-masing nanti di Mahkamah Allah SWT. : “Setiap diri bertanggung jawab terhadap apa yang telah diperbuatnya ” (QS. Al-Mudatsir [74] : 38)

kaloulah kita lihat dari para aktivis pejuang islam yang ingin menerapkan syariat islam dengan cara demokrasi banyak partai-partai islam yang di curangi dengan sistim demokrasi, di antaranya adalah :

Al Jazair (partai FIS)
ketika partai FIS di aljazair ingin merubah sistem yang ada, maka partai tersebut mengikuti pemilu dan berhasil memperoleh suara lebih dari 80 %. sehingga dengan memperoleh suara sebanyak itu partai bisa menguasai pemerintah dan merubah sistem yang ada dengan sistem islam. tetapi faktanya malah sebaliknya, partai tersebut dibubarkan dan dicap sebagai patai terlarang. dan para pemimpinnya ditangkap.

di Mesir (partai REFAH)
begitu juga yang dialami oleh partai refah dimesir, partai tersebut ikut pemilu dan menang, tetapi lagi-lagi partai tersebut kemenangannya tidak diakui oleh pemerintah.

di Palestina (partai Hamas)
di palestina jelas-jelas partai hamas memenangi suara, tetapi lagi-lagi israel, US dan dunia eropa tidak mengakui kemenangan tersebut, malahan partai hamas dicap sebagai partai teroris. informasi terakhir terjadi baka tembak antara rakyat sipil disana.

di Indonesia (partai Masyumi)
dinegeri kita sendiri, sekitar tahun 60′an (afwan kalau salah) partai masyumi berhasil mengantongi suara lebih dari 60 % persen, tetapi lagi-lagi kemenangan tersebut di anulir, dan pemimpinnya ditangkapi dan masyumi dicap sebagai partai terlarang.
memang benar bahwa sejarah bukan sebagai dalili, tetapi sejarah jadikanlah pelajaran bagi kita, masa sih kita mau terperosok kelobang yang sama.

kalau kita ingin menengok fakta yang lainnya,

di Eropa
Orang-orang eropa dapat merubah sistem kerajaan yang di backing oleh kaum gerajawan sehingga muncul sistem demokrasi sekuler, mereka memperjuangkan tidak melalui dalam sistem kerajaan tetapi mereka melakukan revolusi dari luar sistem yang kita kenal dengan jaman renaisance

di Rusia
orang-orang sosialis ketika mereka ingin merubah sistem tsar rusia dengan sistem komunis, mereka tidak masuk kedalam sistem tsar rusia tetapi mereka memperjuangkan dengan melakukan revolusi bolsevic dan mereka berhasil.

di Makkah
Begitu juga dengan baginda Rasulullah saw, rasulullah merubah sistem jahiliyah makkah tidak melalui dalam sistem, tetapi melalui luar sistem. yaitu dengan melakukan revolusi pemikiran (merubah pemikiran jahiliyah menjadi pemikiran islam) tanpa ada petumpahan darah.

Nah berdasarkan dalil, jelas sekali bahwa demokrasi bukan jalan untuk merubah sistem.
berdasarkan fakta, jelas sekali sejarah telah membuktikan bahwa merubah sistem dari dalam sistem tidak pernah berhasil, malahan semakin kacau.
sejarah malah membuktikan bahwa keberhasilan akan berhasil bila dilakukan diluar sistem dengan bergabung kedalam kutlah dakwah.

tanggapan untuk hubungan antara demokrasi dan syuro,

demokrasi berbeda dengan syuro, demokrasi adalah sistem dimana manusia bebas melakkukan apapun yang ia inginkan asalkan tidak menggangu orang lain, mis: warga negara boleh melakukan pesta sex asalkan tidak menggangu orang lain.

kemudian dalam demokrasi orang boleh berpendapat dan membuat aturan sesuka orang tersebut inginkan tanpa lagi melihat halal ataupun haram.

hal tersebut berbeda dengan syuro, bahwa kita boleh berpendapat dalam hal yang mudah, bila berkaitan dengan halal dan haram maka tidak boleh didiutak-utik lagi tapi langsung diterapkan.
Islam memiliki batasan-batasan, yaitu syari’at islam.
sedangkan demokrasi tidak memiliki batasan, alias bebas.

dari sana jelas sekali perbedaannya,
masa sih gara-gara monyet punya tangan, berdiri atas dua kaki lalu disamakan dengan manusia, ya ga’ bisa.

jadi jelas sekali syuro dalam islam bukan demokrasi,
Islam wajib diterapkan sedangkan demokrasi haram untuk diterapkan.

jadi tunggu apalagi, mari bersama memperjuangkan syari’at Allah, agar segera dapat diterapkan dimuka bumi Allah ini.sehingga Allah meridhoi kita semua.

dan janganlah mengambil demokrasi yang jelas-jelas haram dan tidak pernah diridhoi oleh Allah dan Rasul-Nya.

Wallahu a’lamu bishowaab.
Wassalam.
Read more >>