Kalau tidak boleh bawa-bawa isu SYARIAH dan KHIAFAH dalam kehidupan PT. INDONESIA ini, maka yang pertama kali harus dilakukan adalah menghapus sila pertama Pancasila. Kedua, menghapus kalimat “Atas berkat Rahmat Allah” pada Preambule UUD 1945. Dan ketiga, menghapus pasal 29 UUD 1945.
Tapi justru Pancasila dan UUD 45 yang dijadikan dalih untuk menolak masuknya isu agama. Membawa agama ke dalam politik memang haram menurut sekulerisme, karenanya kita sering mendengar, “negara kita kan negara Pancasila, bukan negara Islam” ?
Nah, pernah tidak kita bertanya pada mereka : SILA mana yang menunjukkan bahwa Pancasila berpihak pada sekulerisme dan pluralisme yang mereka bela itu? Dari sila pertama hingga ke sila ke lima, tidak ada satu pun yang menunjukkan bahwa sekulerisme dan pluralisme menjadi agama resmi negara. Yang ada, kata pertama dalam Pancasila adalah Ketuhanan. Bayangkan, kita bernegara dimulai dari kata Ketuhanan.
Memang bisa saja ini takwil dari kaum sekuler bahwa sila pertama berarti ‘semua Tuhan’ diakui hidup di Indonesia, dan inilah keimanan pluralisme (yang memiliki doktrin bahwa semua agama sama). Tapi kalau ketuhanan yang dimaksud adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, masih bisa menakwil? Tidakkah Maha Esa itu berarti monoteisme? Dan monoteisme dalam bahasa Arab adalah Tauhid. Dan bukankah Tauhid hanya ada dalam Islam?
Sebagian dari dasar negara ini secara implisit meniscayakan agama sebagai dasar negara, seperti sila satu Pancasila. Namun, di sisi lain, justru dijadikannya Pancasila, sebagai penolakan mereka terhadap syariat islam dan khilafah, Itulah kenapa kaum sekuler dan mereka yang menolak Syariat lebih senang kalau menjadikan Pancasila sebagai ‘senjata’. [menghargai nenek moyang lah, dasar negara sudah final lah, pancasila harga matilah] disisi lain mereka menyatakan [PT.indonesia ini tidak pantas bawa-2 agama, apalagi syariat dan khilafah]. Jika fungsi atau butir-butir pancasila [ketuhanan yang maha esa] mereka tidak menghargainya, lantas kenapa kita masih membanggakan PANCASILA??
Ahh...!! ternyata PANCASILA HANYALAH SOFENIR yang di pajang dididnding rumah, sekolah dan kantor. Apakah pantas disebut sebagai dasar negara jika pancasila hanya sebagai alat kepentingan KEKUASAAN para KORPORASI?
Mereka LUPA bahwa Ibadah yang tertinggi menurut Islam adalah menegakkan Syariat Allah di muka bumi. Dengan demikian, apakah yang saya lakukan selama ini,–mengupayakan tegaknya syari’at Islam di Indonesia—bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan penduduk untuk menjalankan ibadah?”
Jadi barangkali kita harus bertanya pada Bapak-bapak Founding Fathers yang dulu menyusun Pancasila, apa sebenarnya maksud dari sila pertama itu. Kerja keras dari tokoh-tokoh Islam untuk menjadikan faktor Ketuhanan sebagai dasar negara [padahal di awalnya Soekarno hanya menyusun tiga sila yang tidak ada satu pun kata Ketuhanan] adalah bukti sejarah tentang upaya panjang mengembalikan negeri ini ke pangkuan Islam, setelah dijajah selama setengah milenium.
Hingga pada 1 Juni itu, lahirlah Pancasila yang sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya. Lalu UUD 45 memuat kata “atas berkat Rahmat Allah…”.
Nah, jika ada orang-orang [siapapun dia], melarang tegaknya syariah dan khilafah, maka kita gugat orang-orang BLO’ON ini, karena telah melanggar sila pertama Pancasila?—Ketuhanan Yang maha esa. Dan telah melanggar UUD 45 “atas berkat Rahmat Allah…”.
LUCU, dalam UUD 45 mengunakan “atas berkat Rahmat Allah” tapi tidak mengunakan aturan dari ALLAH swt....
Akhirnya, kalau diteruskan, dan kalau kita cukup ‘tega’, negara PT. INDONESIA ini pun bisa digugat jika tidak mau menerapkan Syariah secara kaaffah [yang merupakan ibadah tertinggi].
Kenapa?
Saya akan jawab “ Jika PT. INDONESIA tidak menerapkan SYARIAT DAN KHILAFAH. Maka sungguh NEGRI ini telah melanggar UUD 1945 “atas berkat Rahmat Allah” dan Telah melanggar SILA PERTAMA “Ketuhanan yang maha esa” apakah PT. INDONESIA ini bisa dituntut?
Nah lho!
Selamat BERFIKIR, sekian dan wassalamualaikum.wr.wr....
SYABAB REVALATIONS
Read more >>
Tapi justru Pancasila dan UUD 45 yang dijadikan dalih untuk menolak masuknya isu agama. Membawa agama ke dalam politik memang haram menurut sekulerisme, karenanya kita sering mendengar, “negara kita kan negara Pancasila, bukan negara Islam” ?
Nah, pernah tidak kita bertanya pada mereka : SILA mana yang menunjukkan bahwa Pancasila berpihak pada sekulerisme dan pluralisme yang mereka bela itu? Dari sila pertama hingga ke sila ke lima, tidak ada satu pun yang menunjukkan bahwa sekulerisme dan pluralisme menjadi agama resmi negara. Yang ada, kata pertama dalam Pancasila adalah Ketuhanan. Bayangkan, kita bernegara dimulai dari kata Ketuhanan.
Memang bisa saja ini takwil dari kaum sekuler bahwa sila pertama berarti ‘semua Tuhan’ diakui hidup di Indonesia, dan inilah keimanan pluralisme (yang memiliki doktrin bahwa semua agama sama). Tapi kalau ketuhanan yang dimaksud adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, masih bisa menakwil? Tidakkah Maha Esa itu berarti monoteisme? Dan monoteisme dalam bahasa Arab adalah Tauhid. Dan bukankah Tauhid hanya ada dalam Islam?
Sebagian dari dasar negara ini secara implisit meniscayakan agama sebagai dasar negara, seperti sila satu Pancasila. Namun, di sisi lain, justru dijadikannya Pancasila, sebagai penolakan mereka terhadap syariat islam dan khilafah, Itulah kenapa kaum sekuler dan mereka yang menolak Syariat lebih senang kalau menjadikan Pancasila sebagai ‘senjata’. [menghargai nenek moyang lah, dasar negara sudah final lah, pancasila harga matilah] disisi lain mereka menyatakan [PT.indonesia ini tidak pantas bawa-2 agama, apalagi syariat dan khilafah]. Jika fungsi atau butir-butir pancasila [ketuhanan yang maha esa] mereka tidak menghargainya, lantas kenapa kita masih membanggakan PANCASILA??
Ahh...!! ternyata PANCASILA HANYALAH SOFENIR yang di pajang dididnding rumah, sekolah dan kantor. Apakah pantas disebut sebagai dasar negara jika pancasila hanya sebagai alat kepentingan KEKUASAAN para KORPORASI?
Mereka LUPA bahwa Ibadah yang tertinggi menurut Islam adalah menegakkan Syariat Allah di muka bumi. Dengan demikian, apakah yang saya lakukan selama ini,–mengupayakan tegaknya syari’at Islam di Indonesia—bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan penduduk untuk menjalankan ibadah?”
Jadi barangkali kita harus bertanya pada Bapak-bapak Founding Fathers yang dulu menyusun Pancasila, apa sebenarnya maksud dari sila pertama itu. Kerja keras dari tokoh-tokoh Islam untuk menjadikan faktor Ketuhanan sebagai dasar negara [padahal di awalnya Soekarno hanya menyusun tiga sila yang tidak ada satu pun kata Ketuhanan] adalah bukti sejarah tentang upaya panjang mengembalikan negeri ini ke pangkuan Islam, setelah dijajah selama setengah milenium.
Hingga pada 1 Juni itu, lahirlah Pancasila yang sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya. Lalu UUD 45 memuat kata “atas berkat Rahmat Allah…”.
Nah, jika ada orang-orang [siapapun dia], melarang tegaknya syariah dan khilafah, maka kita gugat orang-orang BLO’ON ini, karena telah melanggar sila pertama Pancasila?—Ketuhanan Yang maha esa. Dan telah melanggar UUD 45 “atas berkat Rahmat Allah…”.
LUCU, dalam UUD 45 mengunakan “atas berkat Rahmat Allah” tapi tidak mengunakan aturan dari ALLAH swt....
Akhirnya, kalau diteruskan, dan kalau kita cukup ‘tega’, negara PT. INDONESIA ini pun bisa digugat jika tidak mau menerapkan Syariah secara kaaffah [yang merupakan ibadah tertinggi].
Kenapa?
Saya akan jawab “ Jika PT. INDONESIA tidak menerapkan SYARIAT DAN KHILAFAH. Maka sungguh NEGRI ini telah melanggar UUD 1945 “atas berkat Rahmat Allah” dan Telah melanggar SILA PERTAMA “Ketuhanan yang maha esa” apakah PT. INDONESIA ini bisa dituntut?
Nah lho!
Selamat BERFIKIR, sekian dan wassalamualaikum.wr.wr....
SYABAB REVALATIONS